BANTUL, iNews.id- Jajaran Reskrim Polsek Sewon masih terus mendalami kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Sewon. Saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni ibu dari bayi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kasus pembuangan bayi ini masuk ke dalam pasal 306 ayat 2 KUHP dan atau pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak.
"Untuk sementara kita belum menetapkan laki-laki atau pacar atau ayah dari bayi tersebut sebagai tersangka. Karena konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," kata Jeffry, Kamis (19/01/2023).
Oleh karena itu, kata dia, orang tua yang menelantarkan anak tersebut bahkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa wajib bertanggung jawab secara hukum dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, sesuai yang telah dituangkan dalam pasal 306 KUHP dan 308 KUHP.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan ayah dari bayi malang itu menjadi tersangka dikemudikan hari apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatannya.
"Dari keterangan tersangka memang dia melakukan hal itu atas inisiatif sendiri. Namun tentunya kasus ini akan terus kita dalami apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain termasuk pacar tersangka. Tentunya akan kami proses hukum," katanya.
Sebagaimana diketahui, warga di Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Sewon sempat digegerkan dengan penemuan bayi di tempat pembuangan sampah dengan kondisi tidak bernyawa pada 28 Desember 2022 lalu.
Dari penemuan tersebut, polisi kemudian menetapkan seorang mahasiswi cantik asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial WLR sebagai tersangka. Ia nekat membuang buah hatinya sendiri setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar mandi indekos.
Menurut pengakuan tersangka, ia malu dan takut dengan orangtuanya lantaran memiliki anak hasil hubungan di luar nikah bersama kekasihnya.
Editor : Ainun Najib