Antrean masyarakat mendapatkan minyak goreng di Kantor Pemda Gunungkidul beberapa waktu lalu.(Foto : MNC Group/Erfan Erlin)

Pihaknya mewaspadai kemungkinan adanya penimbunan. Sesuai dengan pasal 107 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang tentang penimbunan barang. Dan ketika mereka melakukan penimbunan minyak goreng akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.

Potensi lain adalah penyelundupan distribusi di mana seharusnya untuk DIY namun dikirim ke Jawa Tengah. Mereka yang menyelewengkan akan dikenai pasal 108 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyelewengan distribusi.

"kemudian memungkinkan juga ketika penyelewengan peruntukannya,"tambahnya.

Menurut Yuli, ada dua kategori peruntukan minyak goreng masing-masing untuk industri dan konsumsi. Di mana harga minyak goreng untuk industri memang lebih mahal ketimbang untuk konsumsi sehingga rawan diselewengkan.

Yuli menandaskan 1 karena kondisi pasokan minyak goreng di DIY surplus maka masyarakat diimbau untuk tidak panik dalam melakukan. Masyarakat diharapkan membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network