Pihaknya mewaspadai kemungkinan adanya penimbunan. Sesuai dengan pasal 107 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang tentang penimbunan barang. Dan ketika mereka melakukan penimbunan minyak goreng akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.
Potensi lain adalah penyelundupan distribusi di mana seharusnya untuk DIY namun dikirim ke Jawa Tengah. Mereka yang menyelewengkan akan dikenai pasal 108 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyelewengan distribusi.
"kemudian memungkinkan juga ketika penyelewengan peruntukannya,"tambahnya.
Menurut Yuli, ada dua kategori peruntukan minyak goreng masing-masing untuk industri dan konsumsi. Di mana harga minyak goreng untuk industri memang lebih mahal ketimbang untuk konsumsi sehingga rawan diselewengkan.
Yuli menandaskan 1 karena kondisi pasokan minyak goreng di DIY surplus maka masyarakat diimbau untuk tidak panik dalam melakukan. Masyarakat diharapkan membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait