Para pelaku yang mengeroyok kelompok korban saat ditunjukkan di hadapan media. (Foto : MPI/erfan Erlin)

Rifai juga mengakui sedang mendalami kasus pengeroyokan ini yang berpotensi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Para tersangka masih diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Sleman. Semua sedang didalami dan mereka membutuhkan alat bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana.

"Saya meminta agar kasus ini diproses sesuai prosedur. Bila memang ada mengarah ke sana (pembunuhan berencana) saya minta untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Bila tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan itu, polisi akan menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network