SLEMAN, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juli 2017, segera memasuki tahap gelar perkara. Kepastian ini, setelah Polda DIY bersama Polda Maluku melakukan penyelidikan bersama untuk pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, setelah menerima surat pengaduan masalah dari UGM, penyidik langsung menindaklanjutinya. Hal sama juga dilakukan Polda Maluku, sehingga keduanya melakukan penyelidikan bersama.
"Dari penyelidikan kami sudah mengambil keterangan dalam bentuk interogasi kepada delapan orang, termasuk dua mahasiswa UGM. Baik penyitas maupun yang diduga pelaku," kata Hadi usai gelar rekontsruksi penangkapan dan penyergapan terduga anggota teroris di Jalan Kaliurang Km 9,5 Gondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (22/11/2018).
Dia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, langkah berikutnya yakni akan melakukan gelar perkara. Terutama untuk menentukan kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau hanya cukup dipenyelidikan. Namun untuk waktu gelar perkara masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kami segera menyiapkan waktunya untuk gelar perkara," ujarnya.
Diketahui, kasus pelecehan seksual menimpa mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN pada medio 2017. Pelaku diduga mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS. Untuk mendalami dugaan kasus ini, UGM telah membentuk tim investigasi independen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.
Kasus ini juga mendapat kecaman keras dari mahasiswa UGM lainnya yang meminta terduga pelaku HS agar dikeluarkan dari kampus. Bahkan sebelumnya, ombudsman RI wilayah DIY juga sudah turun tangan langsung untuk menyelidiki kasus tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait