Pelaku bersama kedua temannya kemudian menuju ke parkiran motor. Dia kemudian mengajak yang laun untuk mengamuk di Omah PSS. Selanjutnya GD membonceng TL mengendarai motor dan TL naik sepeda motor sendiri.
Sebelum sampai Omah PSS, GD menyuruh TL membeli bensin di warung pingir jalan Palagan sebanyak satu liter. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka tiba di omah PSS. GD kemudian menuju ke ruang pertemuan di kantor tersebut dengan membawa bensin yang ditaruh di dalam botol air mineral.
“Saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, namun tidak dihiraukan,” katanya.
Tersangka GD kemudian menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu. Dia kemudian menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut. Beruntung api tidak membesar dan bisa dipadamkan.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.
Polisi membuka peluang mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan. Semuanya tergantung dari pelapor yang merasa dirugikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait