Berbagai mercon yang diamankan di Mapolsek Godean, Sleman, Jumat (14/5/2021). (Foto: Istimewa)

Muryanto menjelaskan, AW dan S memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan mercon tersebut.  AW yang menjual bahan mercon sedangkan S yang membuat dan meracik mercon. Petugas juga masih mengembangkan kasus ini.

“AW dan S dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12  Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network