Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Polres  Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian di toko ban yang terletak di Jalan Magelang Km 4,5 Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (26/5/2021). Pelaku PR (28) warga Bansari, Temanggung, Jawa Tengan  yang tidak lain mantan karyawan toko tersebut.
 
“Tersangka kami tangkap di Jalan Magelang, km 5,5,  Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Minggu (27/6/2021),” kata Kanit II Satreskrm Polres Sleman, Ipda Lilik Mulyadi, Kamis (8/7/2021).

Kasus ini berawal saat pemilik toko ban Mustafa Kamal (71) warga Buntu, Sedangtirto, Berbah, Sleman, pukul 22.00 WIB menutup toko dan meninggalkannya. Korban memastikan toko dalam kondisi terkunci dan memasang gembok di pintu.

Korban kembali ke toko pada Kamis (27/5/2021) pukul 02.00 WIB dan mendapati gembok pintu sudah tidak ada. Curiga ada yang masuk, korban kemudian mengecek ke dalam. Beberapa barang miliknya hilang, di antaranya empat senapan angin, tiga jam tangan, satu laptop, rangka sepeda motor dan sepeda motor matik vario tanpa TNKB sudah hilang. Diperkirakan kerugian mencapai Rp54 juta.

“Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polres Sleman,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network