Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Berbekal laporan korban, polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari sanalah petugas mencurigai pelaku dan dilakukan penangkapan. 
 
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363  KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,”  katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network