Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian mesin giling daging. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Sareskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Wates mengamankan AK (40) pelaku pencurian mesin penggilingan daging di ruko milik Ichwanudin, di Kliwonan, Triharjo, Wates. Saat beraksi pelaku yang pernah dipidana dalam kasus penganiayaan ini sempat terekam kamera CCTV. 

“Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor di Giripeni, Wates, pada Kamis (24/6/2022),” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (24/6/2022). 

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok. Dia nekat mencuri untuk menebus obat, buat istrinya yang baru saja menjalani operasi. Sedangkan peralatan itu dijual kepada pengepul seharga Rp100.000. padahal mesin ini hargaya di atas Rp3 juta. 
   
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, sepeda motor untuk beraksi, krombong, pakaian dan karung goni.  

Sementara itu, tersangka AK mengakui mencuri mesin itu dan dijual kiloan seharga Rp100.000. Uang itu telah habis dipakai untuk menebus obat, setelah istrinya menjalani operasi.  

“Buat beli obat, istri habis operasi batu ginjal. Operasi ditanggung BPJS tetapi obatnya ada yang harus membeli,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network