Pelaku mengaku awalnya dia hanya mencari rongsokan dan barang bekas. Saat berada di ruko itu dia melihat ada besi teronggok dan diambil.
“Saya kira itu tidak terpakai kemudian saya ambil,” katanya.
Pelaku mengaku pernah dipidana selama delapan bulan penjara karena kasus penganiayaan. Dia menganiaya mantan suami dari istrinya pada 2019.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait