Selain mercon, beberapa kasus yang menonjol berupa perjudian, prostitusi, peredaran miras hingga kejahatan jalanan. Setidaknya ada tujuh pelaku prostitusi online yang diamankan, termasuk seorang disk jockey (DJ). Dalam sekali kencan memasang tarif antara Rp1 juta sampaia dnegan Rp3 juta.
“Kami menjerat nya dengan UU Nomor 21/2007 tentang perdagangan orang dan pasal 296 KUHP terkait penawaran orang untuk diperjualbelikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait