Polres Sleman menyelidiki kemungkinan unsur kelalaian dalam kecelakaan tunggal truk terguling di Tebing Breksi. (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id – Polres Sleman menetapkan Shodiq, sopir truk AB 8242 ZU yang mengalami kecelakaan tunggal di Gunungsari, Sumbeharjo, Prambanan, Sleman, Jumat (3/9/2021) malam sebagai tersangka. Akibat kecelakaan ini enam warga Dareman, Srimartani, Piyungan Bantul meninggal dunia. 

“Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi kami masih lakukan pendalaman terkait kecelakaan ini,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Senin (6/9/2021). 

Tersangka Shodiq merupakan warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Sleman. Saat ini polisi telah melakukan penahanan di Polres Sleman untuk menjalani pemeriksaan. 

Yuliyanto mengatakan, dari keterangan tersangka sebelum terjadi kecelakaan truk  berhenti dalam  posisi turun dengan diganjal batu. Saat akan turun, batu harus disingkirkan dengan memasukkan gigi mundur agar batu bisa diangkat. Namun saat di netralkan sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena  posisi jalan menurun.

“Sopir juga  susah untuk melakukan pengereman, termasuk memasukkan gigi satu juga tidak bisa sehingga  truk langsung terperosk ke bawah,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network