Dalam kecelakaan ini ada 11 orang yang menjadi korban, dua di antaranya sopir dan kernet. Sembilan orang ini berada di belakang duduk dengan muatan berupa batu.
Akibat kecelakaan ini, enam orang meninggal dunia dan lima orang meninggal di lokasi kejadian. Satu lagi meninggal di rumah sakit.
“Sapir truk dalam kasus ini dijerat pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman antara 6 tahun hingga 12 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait