SLEMAN, iNews.id – Polres Sleman menetapkan Shodiq, sopir truk AB 8242 ZU yang mengalami kecelakaan tunggal di Gunungsari, Sumbeharjo, Prambanan, Sleman, Jumat (3/9/2021) malam sebagai tersangka. Akibat kecelakaan ini enam warga Dareman, Srimartani, Piyungan Bantul meninggal dunia.
“Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi kami masih lakukan pendalaman terkait kecelakaan ini,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Senin (6/9/2021).
Tersangka Shodiq merupakan warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Sleman. Saat ini polisi telah melakukan penahanan di Polres Sleman untuk menjalani pemeriksaan.
Yuliyanto mengatakan, dari keterangan tersangka sebelum terjadi kecelakaan truk berhenti dalam posisi turun dengan diganjal batu. Saat akan turun, batu harus disingkirkan dengan memasukkan gigi mundur agar batu bisa diangkat. Namun saat di netralkan sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena posisi jalan menurun.
“Sopir juga susah untuk melakukan pengereman, termasuk memasukkan gigi satu juga tidak bisa sehingga truk langsung terperosk ke bawah,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait