Polisi menunjukkan barang bukti sarung yang telah diikatkan dengan batu yang jadi alat tawuran.(MPI/erfan erlin)

 
Polisi yang mendapatkan laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi pada pelaku dan melakukan penangkapan.  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan. Polisi juga mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan 4 sepeda motor.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network