Selama sebulan terakhir, Polres Bantul juga telah mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti berbagai jenis di antaranya psikotropika 177 butir dan obat daftar G 177 butir, dan tersangka yang diamankan lima orang.
Polres Bantul juga mengamankan bahan untuk petasan, antara lain 37 bungkus serbuk petasan dengan berat masing-masing satu ons (total 3,7 kg). Kemudian alumunium powder 1,5 kg, pupuk atau booster kelengkeng 0,5 kg, satu buah ember plastik dan satu unit timbangan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait