BANTUL, iNews.id - Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dua orang pelaku IM (24) warga Lebong, Bengkulu dan BH warga Cikarang Utara, Bekasi berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO.
“Jadi ada dua pelaku yang ditangkap, satu lagi masih buronan,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Selasa (7/2/2023).
Kasus pencurian ini dilakukan para pelaku pada 27 Januari 2023. Pelaku menguras emas perhiasan dan uang tunai milik keluarga Ikhwan yang ada di Perumahan Dalem Ngesti, Kasihan, Bantul dengan kerugian mencapai Rp65 juta.
Kasus ini terhadi saat korban pergi bekerja pada pagi harinya. Pada pukul 08.30 WIB, istri korban dan pembantunya pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Pada siang hari, pembantunya pulang ke rumah dan mendapai pintu rumah majikannya sudah terbuka. Pada pintu juga ada bekas congkelan untuk membuka paksa. Sedangkan keadaan lamar acak-acakan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada korban dan istrinya. Saat dicek. Sebuah gelang emas, tiga kalung emas, enam cincin dan emas batangan serta sebuah hanphone tidak ada. Uang tunai senilai Rp4,5 juta juga raib.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, dua pelaku berhasil kami tangkap. Satu pelaku lagi berinisial JS berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait