Dalam aksinya para pelaku berbagi peran. IM mencari lokasi dan mencongkel gembok pagar dan pintu serta menjual barang curian di Pasar Bantul. Pelaku juga membawa senjata api jenis pistol.
Sedangkan tersangka BH berperan mencari sasaran dan mencongkel pintu dan boks perhiasan. Sedangkan tersangka JS yang masih buron bertugas menunggu dan mengawasi dari luar.
“Pengakuannya emas itu dijual di Pasar Bantul senilai Rp30 juta. Hasilnya kemudian dibagi tiga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu pelau IM mengaku datang dari Jakarta mengendarai motor. Sampai di Yogyakarta mereka kemudian menyewa sebuah kamar dan baru sekitar 14 hari tinggal di sana. Selama berada di Yogyakarta mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian.
“Lima kali tapi tidak tahu lokasinya dimana,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga akan menerapkan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Tanpa hak.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait