Polres Bantul menggelar jumpa pers dengan menghadirkan dua tersangka kasus peredaran narkotika di Mapolres Bantul, Kamis (23/02/2023). (Foto : iNews.id/ Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Dua orang pengedar narkotika jenis ganja dan pil sapi berinisial DS (24) dan INR (23) ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Bantul. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti pil sapi sebanyak 1.008 butir dan 969 gram ganja kering.

Perbuatan kedua tersangka berhasil terungkap setelah polisi berhasil mendapatkan informasi adanya aktivitas jual beli ganja di wilayah Kasihan, Bantul. 

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pada tanggal 30 Januari 2023 kami berhasil mengamankan tersangka DS dan INR di Dusun Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (23/02/2023).

Menurut pengakuan tersangka DS, dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja dari kenalannya yang berinisial RS. Menurut keterangan DS, kenalannya ini beralamat di Kabupaten Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam. 

Berdasarkan informasi dari tersangka DS, Kapolres kemudian memerintahkan bawahannya untuk mencari keberadaan RS. Pada tanggal 17 Februari 2023, tim yang melakukan pengembangan ke Gayo Lues dibantu Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi tempat tinggal RS. Namun, RS diketahui tidak berada di kediamannya.

"Untuk RS saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Namun demikian, setelah kami dalami lagi, kami menemukan adanya lahan ganja seluas kurang lebih 3 hektare milik RS di hutan pedalaman Gayo Lues," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network