Dari pengakuan DS yang juga seorang residivis kasus serupa, dirinya mengenal RS melalui online. Setelah berkenalan via online, ia yang awalnya hanya pengedar pil sapi tertarik untuk memesan ganja dari RS.
Kepada tersangka DS, polisi mengenakan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak 6 miliar. Sedangkan untuk tersangka INR dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar.
"DS dan INR kami kenakan pasal berbeda, karena untuk DS sebagai pengedar utama, sedangkan INR mendapatkan barang dari DS," kata Kapolres.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait