Polres Bantul amankan BSW (33) pelaku penjambretan yang terekam CCTV. (Foto: istimewa)

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas mendapatkan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dekat lokasi kejadian. Video penjambretan ini akhirnya viral di media sosial. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Yulianto mengatakan, tersangka telah mengakui melakukan penjambretan. Aksi itu dilakukana secara spontan karena melihat ada korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri di lokasi yang sepi. Saat itulah timbul niat mencuri tas yang dibawanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang poencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network