BANTUL, iNews.id – Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mularti (56) warga Gesikan, Wijirejo, Pandak, Bantul yang jasadnya ditemukan di Laguna Pantai Depok, Kretek, Bantul pada Senin (25/10/2021). Pelaku Yunarto (49) yang masih tetangga dengan korban, sedangkan motifnya ingin menguasai harta korban.
“Tersangka kami tangkap di pertigaan Janti pada Rabu (27/10/2021) malam saat turun dari bus,” kata Kapolres Bantul AKBP Ikhsan, Jumat (29/10/2021).
Kapolres mengatakan, kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (24/10/2021) lalu. Usai membunuh korban, pelaku kabur ke Surabaya dengan membawa uang Rp200.000 milik korban. Lantaran uang sakunya habis, pelaku kembali ke Bantul.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh seorang nelayan. Dari proses identifikasi diketahui bernama Mularti warga Pandak, Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman kamera CCTV. Dari situlah diketahui korban terakhir pergi dengan pelaku ke arah kawasan Pantai Parangtritis.
“Mereka hidup bertetangga dan sudah setahun menjalin hubungan gelap. Mularti bersuami sedangkan Yunarto duda,” katanya.
Pasangan ini sempat menginap di salah satu losmen di Parangtritis. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian. Di tempat itulah pelaku mencekik dan memukul rahang korban hingga mengakibatkan korban tewas.
Pelaku kemudian mengambil harta benda milik korban, seperti uang Rp200.000, handphone kalung, cincin. Barang-barang itu dititipkan pelaku di rumah temannya di Bambanglipuro, Bantul. Sedangkan uang dibawa untuk bekal ke Surabaya.
“Pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap, sehingga dilumpuhkan dengan tempakan pada kaki kirinya,” katanya.
Sementara pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal itu dilakukan secara spontan. Usai membunuh dia ke Surabaya untuk bertemu dengan perempuan lain yang sudah janjian.
“Tidak ada rencana, saya lakukan secara spontan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait