Polres Gunungkidul tangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. (foto: istimewa)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap P di wilayah Wonogiri. Dari keterangan P, polisi mengejar pelaku di Pekalongan. Namun pelaku M dan S sudah kabur ke Magelang.  Akhirnya keduanya ditangkap di Jakarta.  

“Kami juga amankan tiga motor, ponsel, mobil, serta peralatan membuka kunci,” ujarnya.

Tersangka S mengatakan, peralatan kunci T tersebut dibelinya dari Jakarta. Ia juga mempelajari proses membuka kunci motor dengan peralatan tersebut. S mengaku belum lama beraksi sebagai pencuri. Setiap lokasi hanya butuh wkatu 4-5 menit saja. 

“Ada empat yang sudah terjual, dan uangnya untuk makan sehari-harinya,” ujarnya. 

Pelaku S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan P dikenakan Pasal 380 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network