Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, ada tiga lokasi penyimpanan miras, yakni di ruang tamu dan di dua bagasi mobilnya.
“Untuk mengelabui petugas, miras ini disimpan di dalam bagasi mobil sehingga tidak kelihatan,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun mengkonsumsi miras. Hal ini akan membawa dampak negatif bagi kesehatan dan juga kamtibmas. Apalagi saat ini masih dalam situasi wabah Covid-19 dan diberlakukan PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan berkerumun.
“Kalau ada informasi peredaran silakan lapor, kami akan menindaklanjutinya,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait