Dari olah TKP, dengan mendengar keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Tidak ingin buruannya kabur, mereka langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap di Pacitan.
“Selain tersangka kami juga amankan kendaraan untuk sasaran mencuri, rekaman CCTV dan dompet milik korban,” katanya.
Sementara pelaku MJ mengaku mencuri atas ajakan AM. Mereka menyasar nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah banyak.
"Saya baru pertama melakukan ini. Cara melakukan aksi dari panduan tutorial di Youtube," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) keempat KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait