Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian modus ganjal mesin ATM. (Foto: iNews.id/Saeful Effendi)

Korban yang curiga kemudian menghubungi teman-temannya di Satreskrim dan dilakukan penangkapan. Dari pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan pencurian. 

“Jadi sebelum beraksi mereka menempel call center palsu pada mesin ATM agar korban menghubunginya,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus ganjal ATM. Setidaknya sudah melakukannya di enam lokai di berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuiman maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network