Korban yang curiga kemudian menghubungi teman-temannya di Satreskrim dan dilakukan penangkapan. Dari pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan pencurian.
“Jadi sebelum beraksi mereka menempel call center palsu pada mesin ATM agar korban menghubunginya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus ganjal ATM. Setidaknya sudah melakukannya di enam lokai di berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuiman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait