Sementara, tersangka BT mengakui telah mencuri gabah milik warga. Gabah-gabah ini kemudian dijual kepada SM yang tinggal di Karangnongko, Klaten. SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.
"Saya jual Rp4.000 per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas (beli borongan) dari petani,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait