Kapolres Kulonprogo menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO dengan modus menawarkan kerja ke luar negeri. (Foto: istimewa)

Para pelaku ini berhasil memerdayai 18 korban asal Jawa Tengah dan Jawa Timur. Setiap orang diminta mmebayar Rp7 juta hingga Rp30 juta untuk mengurus dokumen keberangkatan. 

Hanya saja mereka tidak kunjung diberangkatkan karena terkendala visa. Mereka sempat ditampung di Bali sebelum dibawa ke sebuah hotel di dekat Bandara YIA.  

“Bisnis ini ilegal karena dijalankan perorangan saja,” katanya. 
 
Kasus dugaan TPPO ini berhasil diungkap petugas Polsek Temon pada Kamis (15/6/2023) lalu. Awalnya ada informasi 20 orang calon PMI akan diberangkatkan lewat Bandara YIA. Namun dalam penyelidikan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung.        


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network