Salah satu tersangka W mengaku sudah enam kali mencuri dalam rentang bulan Agustus sampai November 2023. Mereka sengaja menyasar menara BTS karena tidak dijaga. Selain itu harga jual timah dari baterai cukup mahal.
“Setiap beraksi kadang bertiga atau berempat. Hasilnya dijual ke tukang rongsok,” ujarnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan 5E KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait