KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penipuan secara elektronik melalui media sosial. Seorang warga Kudus, Jawa Tengah SBU (24) diamankan karena menipu Chandra Mahardika, yang membeli sebuah handphone.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban Chandra warga Panjatan, Kulonprogo. Pada 1 Januari lalu, korban mencari handphone melalui facebook market place. Korban akhirnya menemukan handphone Poco C3 NFC yang ditawarkan oleh pelaku.
Korban akhirnya menghubungi pelaku dan terjadi kesepakatan pembelian barang. Sedangkan transaksi dilakukan oleh teman pelaku yang menghubungi korban. Setelah sepakat, korban mentransfer uang senilai Rp3,6 juta melalui rekening BRI Cabang Wates.
Pada Minggu (3/1/2021), korban mendapatkan paket barang sesuai transaksi sebelumnya. Namun saat dibuka ternyata hanya berisi kardus dan buku (dus book) tanpa ada handphone yang dimaksud. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
“Dari laporkan korban, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Jefry, Jumat (8/1/2021).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait