Polres Kulonprogo mengamankan SUB (pakai masker) dalam perkara penipuan jual beli online. (Foto; doc/Polres Kulonprogo)

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di Kudus, Jawa Tengah. Petugas akhirnya memburu pelaku dan berhasil mengamankan di rumahnya. Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik dengan media Facebook.

“Kami masih dalami kasus ini dengan meminta keterangan pelaku,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu lembar bukti transfer rekening BRI ke Bank CIMB Niaga senilai Rp 3,6 juta. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network