Pada adegan yang kedua, tersangka memakai peci yang sama, memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek. Tersangka juga mengucapkan kata-kata yang melecehkan agama dengan gaya seolah-olah dia adalah penceramah.
Adegan yang ketiga, memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut. Sambil merapatkan kedua tangan didepan dan berucap sambil tertawa dan bergoyang ke kanan dan kiri disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan.
"Itu termasuk dalam tindak pidana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 156 huruf (a) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait