Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Sebagian besar dibeli secara online, sehingga masih diburu bandar. Polisi akan selalu tegas untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar,” katanya.
Tersangka kasus sabu-sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) a UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait