Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: istimewa)

Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Untuk tersangka tembakau gorila dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika dengan ancaman huuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp8 miliar.

“Untuk tersangkaa ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network