YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran psikotropika obat-obatan terlarang. Dua orang diamankan dengan barang bukti berupa 24.000 butir pil psikotropika jenis Yarindo dan Tramadol.
Dua orang pengedar yang diamankan AEP (21) warga Gamping, Sleman dan YBA (21) warga Malang, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24.000 butir pil Yarindo dan 500 butir Tramadol.
“Ada dua pengedar yang berhasil kami amankan dengan barang bukti ribuan butir psikotropika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah, Kamis (20/1/2022).
Doni mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Gamping, Sleman pada Kamis (6/1/2022). Dalam penggeledahan di rumah AEP petugas menemukan ribuan butir pil Yarindo. Dengan temuan ini polisi melakukan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya AEP mengaku barang itu diperoleh dari temannya yang YBA yang ada di Malang.
Berbekal keterangan ini, polisi mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas bergerak ek Malang dan berhasil menangkap dengan barang bukti pil psikotropika dan obat-obatan terlarang,
“YBA kami tangkap di Malang dengan barang bukti ribuan pil Yarindo yang sudah siap edar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait