Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti lampu apill yang dicuri. (foto: istimewa)

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan jasa angkut. Untuk mengelabui dia mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan dan mengatakan lampu itu dilepas untuk diperbaiki.

“Pelaku beraksi sendiri di malam hari kemudian memanggil jasa angkutan. Dia mengatakan akan memperbaiki lampu itu sehingga dilepas dan dibawa pulang. Dia bukan pegawai Dishub,” ujarnya. 
   
Selain mengamankan tersangka, pelaku juga menyita barang buti, di antaranya 1 unit mobil pickup yang ada depan, kunci inggris, mesin kontrol bantu APILL, 1 buah box APILL 3 aspek, tiang besi panjang 6 meter warna hijau, lampu warning lamp, 1 buah mesin kontrol warming lamp, serta beberapa tiang lampu dan kelengkapan lampu APILL.

Rencananya barang-barang ini akan dijual melalui media sosial. Namun sebelum terlaksana pelaku telanjur ditangkap polisi lebih dulu. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network