Polisi mengamankan barang bukti satwa langka yang dilindungi undang-undang diperjualbelikan melalui online. (Foto: INews.id/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Satwa ini diperjualbelikan secara online melalui media sosial (Facebook). 

Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, dalam kasus perdagangan satwa langka ini polisi telah menahan RD (27) warga Semarang, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/10/2021) di Semarang dengan barang bukti 10 ekor satwa yang terdiri tujuh ekor ekor Kukang Jawa, 1 ekor Binturong serta seekor ekor Buaya Muara dan Buaya Irian.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan satwa-satawa itu kami titipkan di Gembira Loka Zoo,” kata Andhyka, Jumat (22/10/2021). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan anak buahnya. Saat itu di Facebook ada yang menawarkan penjualan satwa dilindungi di akun Redo Josy. Atas unggahan ini polisi melakukan pelacakan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. 

Berbekal informasi itulah, petugas bergegas ke Semarang dan mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti tujuh ekor Kukang Jawa, satu ekor Binturong, satu ekor buaya Muara sepanjang 40 cm dan seekor buaya Irian ukuran 75 cm.

“Kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini apakah ada jaringan atau tidak,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network