Polisi mengamankan barang bukti satwa langka yang dilindungi undang-undang diperjualbelikan melalui online. (Foto: INews.id/Priyo Setyawan)

Dari pengakuan pelaku, satwa ini dia peroleh dari iklan di media sosial. Satwa ini kemudian dia beli, dipelihara untuk selanjutnya dijual lagi. Kukang Jawa ini ditawarkan dengan harga Rp750.000, Binturong seharga Rp4 juta serta buaya Muara dan Irian Rp1 juta per ekornya.
 
"Pengakuannya baru sekitar tiga bulan. Pelaku ini mendapatkan barang ini dari penjual online. Selanjutnya dipasarkan melalui media online juga,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHP, dengan ancamanya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kasi Konservasi Wilatah I BKSDA Yogyakarta Untung Sutipto mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Belakangan kasus perdagangan satwa cukup marak, karena secara online dengan mudah bisa mendapatkan barang-barang terbut. 

“Karena itu kami sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Polerresta Yogyakarta,” ungkapnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network