Sementara itu salah satu pelaku, S mengaku hanya diajak oleh teman-temannya. Dia dijemput di rumahnya dan baru tahu akan mencuri ketika sudah sampai di lokasi kejadian.
Dalam aksinya ini dia mendapatkan jatah Rp10 juta. Uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran termasuk membeli baju dan celana.
“Saya baru kali ini ikut mencuri, dapat Rp10 juta,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa Rp4,7 juta, pakaian dan alat untuk mencongkel. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait