Sebelumnya, hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kasihan Bantul petugas juga mengamankan VY beserta barang bukti pil Yarindo. VY yang berstatus saksi mendapat pil Yarindo dari IY.
Sehari setelah itu, pada hari tanggal yang sama sekira pukul 00.45 WIB di Kasihan Bantul petugas melakukan penangkapan terhadap IY (27). Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo dan pil psikotropika.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap IY didapat keterangan bahwa telah menjual pil Yarindo kepada VY dan PS, dan barang bukti diperoleh dari DN yang kini masih buron dan masuk DPO," ujarnya.
Idham mengungkapkan dari saksi VY disita 40 butir pil Yarindo dan uang Rp300.000. Sementara dari saksi PS polisi mengamankan 90 butir pil Yarindo. Dan dari IY ada 1.950 butir pil Yarindo serta 95 butir pil Alprazolam serta uang Rp180.000.
Tersangka AW dan IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
IY juga akan dikenali Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait