Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang dipakai untuk menerbitkan sertifikat vaksin palsu. (Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta mengungkap praktik jual beli sertifikat vaksin Covid-19. Petugas mengamankan HA (27) pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, yang menjual sertifikat dari Rp300.000 hingga Rp800.000. 

Kasus ini terungkap saat penyidik Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber dan menemukan akun yang menjual jasa terkait PeduliLindungi. Penjualan jasa seryifikat vaksin ini dilakukan melalui media sosial. 

“Dari situlah kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha, Rabu (22/2/2023).

Penyidik kemudian mendapatkan titik terang identitas pelaku. Polisi kemudian menyamar menjadi pelanggan dan langsung memburu ke Pontianak. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.  

"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjual jasa sertifikat vaksin," kata dia.

Pelaku melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi tanpa harus vaksin terlebih dulu. Pelaku leluasa melakukan aksinya karena dia bekerja di Dinas Kesehatan yang memiliki akses untuk input data.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network