Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang dipakai untuk menerbitkan sertifikat vaksin palsu. (Foto: MPI/erfan Erlin)

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan sebagai sarana kerja, seperti laptop untuk input data, kartu ATM menampung uang, dan handphone.

"Polisi masih terus mengembangkan dan melakukan pendalaman kasus tersebut," ujar dia.

Untuk mendapatkan jasanya, pelaku mematok tarif yang bervariasi. Untuk biaya vaksin dosis pertama dan kedua pelaku mematok harga Rp300.000, boster Rp400.000. Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500.000, sedangkan untuk paket lengkap tiga vaksin Rp800.000. Ide tersebut muncul berawal dari adanya masyarakat yang meminta untuk input data vaksinanasi. 

"Karena keuntungan yang menggiurkan, pelaku akhirnya terus melakukan jasa tembak sertifikat vaksin,"terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, setidaknya lebih dari 200 orang yang menggunakan jasa pelaku. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia karena dipasarkan melalui online. Aksi ini sudah dilakukan sejak Juni 2022 dengan keuntungan mencapai Rp40 juta.  

"Uang saya deposito untuk biaya orang tua yang sedang sakit," katanya. 

Pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network