Petugas menunjukkan para tersangka komplotan penipuan di Mapolsek Bulaksumur, Sleman, Senin (24/5/2021). (Foto : Ist)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan para pelaku serta menangkapnya.

“Mereka kami tangkap di sebuah hotel melati kawasan Malioboro, Rabu (19/5/2021) pukul 00.30 WIB dan membawanya ke Mapolsek Bulaksumur,” ujarnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, komplotan para  tersangka ini datang dari Jakarta berboncengan menggunakan sepeda motor dan tiba di Yogya empat hari sebelum beraksi. Untuk otak kawanan ini adalah tersangka B.

“Para tersangka  dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network