Tersangka akan dijerap dengan pasal 338 KUHP jo 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pengeroyokan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya warga digegerkan dengan penemuan mayat di selatan lapangan Kentungan yang ditutupi dengan selimut pada Senin (9/11/2020). Polisi menemukan adanya beberapa luka di kepalanya akibat penganiayaan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait