Polsek Depok Barat mengungkap kasus pembunuhan Faizal yang ditemukan di Lapangan Kentungan, Sleman. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Tersangka akan dijerap dengan pasal 338 KUHP jo 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pengeroyokan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya warga digegerkan dengan penemuan mayat di selatan lapangan Kentungan yang ditutupi dengan selimut pada Senin (9/11/2020). Polisi menemukan adanya beberapa luka di kepalanya akibat penganiayaan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network