Selanjutnya korban meletakkan kunci itu di atas meja berikut tas kecil berisi uang dan STNK motornya dan tidur sampai pagi. Korban yang terbangun mendapati pelaku sudah tidak ada. Begitu juga dengan kunci dan sepeda motornya juga tidak berhasil ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Sewon, Bantul dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait