Polsek Girimulyo mengamankan MJ (39) pelaku pencurian amplifier dan mikropon di musala Al Jihad, Girimulyo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,’ kata Jefry.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor, helm serta amplifier dan mikropon sebagai barang bukti. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Girimulyo. 

“Motifnya belum diketahui, ini masih kami dalami,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network