Polsek Minggir melakukan restorative justice kasus pencurian sepeda motor, setelah korban memaafkan. (Foto: antara)

SLEMAN, iNews.id - Polsek Minggir Sleman membebaskan AN (19) warga Magelang, Jawa Tengah yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor. Pelepasan ini dilakukan setelah korbannya memaafkan pelaku. 
 
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, restorative justice ini dilakukan setelah korbannya Zainal Arifin warga Sendangmulyo, Minggir telah memaafkan korban. Mereka sudah saling mengenal dan sempat bekerja bersama.  

“Dalam kasus ini kami melaksanakan restorative justice. Meskipun pelaku sebelumnya akan dijerat dengan Pasa 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Restorative justice diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Agar bisa dilakukan, persyaratan formil dan materiilnya harus lengkap. 
 
Dalam kasus ini, perdamaian juga dilakukan oleh kedua orang tua korban dan pelaku. Mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Apalagi mereka juga sudah saling mengenal. 

"Pelaku ini belum pernah terjerat masalah hukum," katanya.

Antara korban dan pelaku sudah seperti saudara. Mereka mengontrak satu rumah dan tinggal bersama dan berjualan tahu juga bersama.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network