Uang itu kemudian dibagi tiga, DH dan BF masing-masing Rp120 juta dan AN Rp55 juta dengan rincian Rp 25 juta sebagai fee karena telah membantu proses pengajuan kredit dan Rp30 juta.
“Kasus ini terungkap setelah ada audit dan diketahui BPKB itu palsu. Selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mlati, 11 November 2020,” kata Haryanto.
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi juga berhasil mengidenfitikasi para pelaku. Setelah bukti cukup kuat, DH ditangkap di rumahnya, BF ditangkap di Semarang, 13 Februari 2021 dan AN ditangkap di Jakarta Barat, 23 Februari 2021.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait