Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mengaku mendapat dokumen panti asuhan fiktif tersebut dari temannya di Semarang. Pengakuannya dia butuh uang untuk kembali ke Jawa Barat.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” kata
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait