Polsek Mlati menangkap pencuri laptop dengan modus cari sumbangan. (Foto: istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mengaku mendapat dokumen panti asuhan fiktif tersebut dari temannya di Semarang. Pengakuannya dia butuh uang untuk kembali ke Jawa Barat. 

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” kata  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network