Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan menghadirkan korban dan penyebar berita tersebut, yakni S dan AN. Setelah dilakukan interograsi lebih lanjut, akhirnya RK mengakui dirinya telah berbohong.
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa cerita tersebut bohong, yang benar bahwa luka pada tangan kanannya disebabkan karena terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya,” kata Jeffry.
Sementara salah satu penyebar hoaks, AN mengaku jika dirinya memang menyebarkan berita tersebut kepada teman-temannya dengan motif untuk memberi peringatan agar selalu waspada.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing,” ujar Jeffry
Pelaku penyebar hoaks, lanjut Jeffry, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE. Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait